Karena itu, dukungan fasilitas dan akses terhadap program pemerintah diharapkan dapat diberikan secara lebih proporsional, dengan mempertimbangkan kebutuhan lembaga serta ketentuan yang berlaku.

Bagi para guru, pemerataan pendidikan bukan semata-mata persoalan pembagian perangkat teknologi. Ketersediaan fasilitas turut menentukan kesempatan siswa untuk mengikuti perkembangan pembelajaran dan memperoleh pengalaman belajar yang lebih luas.

Hj. Ansari Ungkap Kuota PIP 8.500 Penerima

Menanggapi persoalan bantuan pendidikan, Hj. Ansari menjelaskan bahwa terdapat sejumlah program bantuan yang dapat diakses masyarakat melalui kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas serta kewenangannya.

Selain program di Kementerian Agama, ia menyebut adanya bantuan melalui Kementerian Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan sejumlah lembaga lain. Setiap program memiliki sasaran serta persyaratan masing-masing, sehingga diperlukan koordinasi agar bantuan dapat menjangkau penerima yang memenuhi kriteria.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk Program Indonesia Pintar di lingkungan Kementerian Agama, Hj. Ansari mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh kuota sebanyak 8.500 penerima untuk diperjuangkan melalui pengusulan data.

Ia juga menyebut bahwa pada alokasi sebelumnya terdapat sekitar 3.000 kuota yang tidak terserap. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kesempatan bantuan perlu dimanfaatkan secara optimal oleh siswa yang memenuhi persyaratan.

Menurut Hj. Ansari, komunikasi antara guru, lembaga pendidikan, dan pihak yang membantu mengusulkan penerima menjadi hal penting dalam proses pengumpulan data. Kelengkapan serta ketepatan waktu penyampaian data diperlukan agar calon penerima tidak kehilangan kesempatan.