MADURA SATU | PAMEKASAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menertibkan bangunan di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/10/2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah serangkaian komunikasi, mediasi, dan upaya penyelesaian administratif sejak 2023 belum menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

Bangunan yang ditertibkan berada di KM 109+300 hingga KM 109+306 pada jalur nonoperasional Telang–Kalianget. KAI menyatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset perusahaan yang tercatat memiliki Sertipikat Hak Pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan perusahaan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah penertiban.

“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan pemanfaatan aset. Kami memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini dan mencari alternatif penyelesaian yang dapat diterima bersama,” ujar Mahendro.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, pengamanan aset perusahaan juga merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai ketentuan. Karena itu, ketika berbagai upaya penyelesaian belum menghasilkan kesepakatan, perusahaan perlu melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku.

“Pengamanan aset merupakan tanggung jawab perusahaan. Karena itu, setiap pemanfaatan aset harus memiliki dasar perjanjian yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Upaya persuasif tetap kami kedepankan, tetapi pengelolaan aset juga harus berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Persoalan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan sebagian aset KAI oleh Saiful Bahri untuk usaha warung makan seluas 30 meter persegi. Berdasarkan catatan perusahaan, pemanfaatan aset itu sebelumnya didasarkan pada perjanjian sewa yang ditandatangani pada 13 Agustus 2019.