MADURA SATU | BANGKALAN - Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan mengamankan seorang pengajar madrasah berinisial ZA (61) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri menceritakan insiden yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sebuah madrasah yang terletak di Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Sabtu (15/8/2026) siang.

"Berdasarkan keterangan yang kami himpun, kejadian berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB setelah korban selesai mengikuti kegiatan mengaji di madrasah tersebut," kata Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Aksi bejat tersebut baru terungkap dua hari berselang, yakni pada Senin (17/8/2026). Korban yang merasa tertekan akhirnya buka suara dan melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya setibanya di rumah. Tak terima dengan apa yang dialami buah hati mereka, pihak keluarga langsung membawa kasus ini ke jalur hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya. Selain menangkap tersangka ZA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat insiden terjadi.

ADVERTISEMENT

Potensi Korban Lain Masih Didalami

Dalam keterangannya, Wibowo menyebutkan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang secara resmi melapor ke kepolisian. Kendati demikian, pihak penyidik menduga kuat ada potensi korban lain mengingat status pelaku sebagai pengajar tetap di lembaga pendidikan tersebut.

"Untuk saat ini korban yang resmi melapor baru satu orang. Namun, kami membuka kemungkinan akan adanya laporan susulan dari korban-korban lain," Pungkasnya.(*)