MADURA SATU | SURABAYA – Jaka Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Mereka meminta delapan tersangka dalam klaster Anwar Sadad segera diproses hukum, termasuk Anwar Sadad yang menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di kantor DPD Partai Gerindra Jawa Timur dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Musfiq bertindak sebagai koordinator lapangan aksi.

Koordinator lapangan Jaka Jatim, Musfiq, menilai penanganan kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena masih terdapat delapan tersangka dalam klaster Anwar Sadad yang belum menjalani persidangan, sementara empat tersangka lainnya telah menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Jangan sampai penanganan kasus ini terkesan tebang pilih. Empat tersangka sudah menjalani persidangan, sementara delapan tersangka lainnya masih menunggu kejelasan. Kami mendesak KPK memberikan penjelasan terbuka dan segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Musfiq.

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

Pada 5 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, salah satu tersangka, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, meninggal dunia pada 16 Desember 2025. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Berdasarkan bahan yang disampaikan Jaka Jatim, setelah meninggalnya Kusnadi, tersangka yang masih tercatat dalam perkara tersebut berjumlah 20 orang. Empat orang dalam klaster Kusnadi disebut telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman pidana dengan rata-rata sekitar dua tahun enam bulan.

Sementara itu, dalam klaster Anwar Sadad, KPK menetapkan 12 tersangka. Namun, menurut Jaka Jatim, baru empat tersangka yang menjalani persidangan, yakni M. Mahrus, M. Fathullah, Wahid Ruslan, dan Muhammad Yahya.

Keempat tersangka tersebut mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 15 Oktober 2026. Adapun delapan tersangka lainnya yang menjadi perhatian Jaka Jatim adalah Anwar Sadad, Baguswahyudiono, Mahhud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

ADVERTISEMENT

Musfiq mengatakan, pihaknya mempertanyakan belum adanya kejelasan proses persidangan terhadap delapan tersangka tersebut. Menurutnya, KPK perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami ingin semua pihak mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkaranya. Kami meminta KPK bekerja profesional dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Jaka Jatim juga menyoroti dugaan adanya intervensi kekuasaan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka mengaitkan kekhawatiran itu dengan posisi Anwar Sadad sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur dan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Meski demikian, dugaan intervensi tersebut merupakan penilaian Jaka Jatim dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang terverifikasi.

Musfiq menambahkan, aksi tersebut juga ditujukan kepada DPP Partai Gerindra agar mempertimbangkan posisi Anwar Sadad di partai maupun di DPR RI. Jaka Jatim menilai persoalan hukum yang sedang berjalan perlu menjadi perhatian partai untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Kami meminta DPP Partai Gerindra mempertimbangkan posisi Anwar Sadad di partai maupun di DPR RI. Ini merupakan tuntutan kami sebagai bentuk tanggung jawab moral agar persoalan hukum yang sedang berjalan tidak mengabaikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan partai politik,” kata Musfiq.

Lima Tuntutan kepada KPK

Dalam aksi tersebut, Jaka Jatim menyampaikan lima tuntutan kepada KPK RI.

Pertama, mendesak KPK segera melakukan langkah hukum terhadap delapan tersangka lainnya dalam klaster Anwar Sadad, termasuk Anwar Sadad sendiri, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, meminta KPK tidak tebang pilih dalam penanganan perkara. Jaka Jatim mempertanyakan mengapa empat tersangka yang disebut sebagai pemberi suap telah menjalani persidangan, sementara pihak lain yang diduga terkait dengan penerimaan suap belum menjalani proses persidangan.

ADVERTISEMENT

Ketiga, mendesak KPK menangani perkara secara transparan dan memberikan kejelasan mengenai proses hukum seluruh tersangka. Mereka menilai penetapan tersangka dalam satu klaster perlu diikuti kepastian penanganan perkara masing-masing berdasarkan alat bukti dan peran setiap pihak.

Keempat, meminta KPK segera menuntaskan penanganan terhadap 12 tersangka dalam klaster Anwar Sadad agar proses pemberantasan korupsi dapat berlanjut ke klaster berikutnya, yakni klaster Iskandar.

Kelima, mendesak KPK menuntaskan penanganan seluruh klaster perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir pada 2026. Jaka Jatim menyatakan akan mempertanyakan komitmen KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya apabila penanganan perkara tidak menunjukkan kejelasan hingga akhir tahun.

Musfiq menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai penanganan seluruh klaster.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Harapan kami, KPK bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Gerindra Diminta Copot Anwar Sadad

Selain kepada KPK, Jaka Jatim menyampaikan tiga tuntutan kepada DPP Partai Gerindra.

Pertama, meminta DPP Partai Gerindra memberhentikan Anwar Sadad dari jabatan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur karena dinilai bertentangan dengan nilai dan norma partai.

Kedua, meminta DPP Partai Gerindra mengambil langkah terkait posisi Anwar Sadad sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra selama proses hukum berlangsung. Tuntutan tersebut merupakan sikap politik Jaka Jatim dan bukan pernyataan bahwa Anwar Sadad telah terbukti bersalah.

Ketiga, Jaka Jatim menyatakan akan menilai sikap DPP Partai Gerindra apabila tetap mempertahankan Anwar Sadad pada kedua jabatan tersebut. Mereka menganggap keputusan itu tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan partai.

ADVERTISEMENT

Jaka Jatim juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut. Mereka meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari KPK, DPP Partai Gerindra, maupun Anwar Sadad atas tuntutan yang disampaikan Jaka Jatim dalam bahan yang tersedia.(*)