MADURA SATU | SURABAYA – Jaka Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Mereka meminta delapan tersangka dalam klaster Anwar Sadad segera diproses hukum, termasuk Anwar Sadad yang menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di kantor DPD Partai Gerindra Jawa Timur dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Musfiq bertindak sebagai koordinator lapangan aksi.

Koordinator lapangan Jaka Jatim, Musfiq, menilai penanganan kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena masih terdapat delapan tersangka dalam klaster Anwar Sadad yang belum menjalani persidangan, sementara empat tersangka lainnya telah menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Jangan sampai penanganan kasus ini terkesan tebang pilih. Empat tersangka sudah menjalani persidangan, sementara delapan tersangka lainnya masih menunggu kejelasan. Kami mendesak KPK memberikan penjelasan terbuka dan segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Musfiq.

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

Pada 5 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, salah satu tersangka, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, meninggal dunia pada 16 Desember 2025. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Berdasarkan bahan yang disampaikan Jaka Jatim, setelah meninggalnya Kusnadi, tersangka yang masih tercatat dalam perkara tersebut berjumlah 20 orang. Empat orang dalam klaster Kusnadi disebut telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman pidana dengan rata-rata sekitar dua tahun enam bulan.