Sementara itu, dalam klaster Anwar Sadad, KPK menetapkan 12 tersangka. Namun, menurut Jaka Jatim, baru empat tersangka yang menjalani persidangan, yakni M. Mahrus, M. Fathullah, Wahid Ruslan, dan Muhammad Yahya.

Keempat tersangka tersebut mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 15 Oktober 2026. Adapun delapan tersangka lainnya yang menjadi perhatian Jaka Jatim adalah Anwar Sadad, Baguswahyudiono, Mahhud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Musfiq mengatakan, pihaknya mempertanyakan belum adanya kejelasan proses persidangan terhadap delapan tersangka tersebut. Menurutnya, KPK perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami ingin semua pihak mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkaranya. Kami meminta KPK bekerja profesional dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Jaka Jatim juga menyoroti dugaan adanya intervensi kekuasaan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka mengaitkan kekhawatiran itu dengan posisi Anwar Sadad sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur dan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, dugaan intervensi tersebut merupakan penilaian Jaka Jatim dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang terverifikasi.

Musfiq menambahkan, aksi tersebut juga ditujukan kepada DPP Partai Gerindra agar mempertimbangkan posisi Anwar Sadad di partai maupun di DPR RI. Jaka Jatim menilai persoalan hukum yang sedang berjalan perlu menjadi perhatian partai untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami meminta DPP Partai Gerindra mempertimbangkan posisi Anwar Sadad di partai maupun di DPR RI. Ini merupakan tuntutan kami sebagai bentuk tanggung jawab moral agar persoalan hukum yang sedang berjalan tidak mengabaikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan partai politik,” kata Musfiq.