MADURA SATU | SUMENEP - Kasus dugaan kredit bermasalah yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid, 76 tahun, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seiring berjalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap mulai mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak di lingkungan internal BRI Cabang Sumenep.

Perkara yang semula hanya menempatkan seorang teller bernama Novia Arvianti sebagai terdakwa kini berkembang.

Sejumlah nama lain mulai disebut dalam persidangan, di antaranya Ridwan yang saat itu bertugas sebagai Account Officer (AO), hingga sosok bernama Eko yang disebut pernah berada dalam jajaran analis kredit.

Rangkaian keterangan yang muncul di persidangan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan prosedur pemberian kredit yang berlaku saat itu.

ADVERTISEMENT

Dugaan pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai tindakan individu semata, melainkan berpotensi melibatkan rangkaian proses yang lebih luas.

Abdul Hamid sebelumnya menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp182 juta ke bank. Namun, dana pensiunnya disebut mengalami pemotongan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Keluarga korban mengaku baru mengetahui adanya fasilitas kredit tersebut setelah menyadari adanya kewajiban angsuran yang terus berjalan.

Dalam persidangan, Novia Arvianti mengakui pernah membawa dokumen kepada Abdul Hamid untuk ditandatangani. Akan tetapi, kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai terdapat pihak lain yang diduga turut berperan dalam proses tersebut.

Menurut Bayu, Ridwan yang saat itu menjabat sebagai AO diduga telah melanggar prosedur internal karena menyerahkan dokumen kepada teller untuk kemudian dibawa kepada nasabah.

ADVERTISEMENT

“Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu, Jumat, 5 Juni 2026.

Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap mekanisme kerja dalam proses kredit. Sebab, pengajuan kredit perbankan umumnya melewati beberapa tahapan pemeriksaan, mulai dari Account Officer, analis kredit, hingga persetujuan pejabat berwenang di tingkat cabang.

Meski demikian, hingga saat ini hanya satu orang yang berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

Perhatian juga tertuju pada perbedaan keterangan yang muncul selama persidangan terkait kondisi dokumen kredit saat dibawa kepada korban.

Bayu menilai pimpinan BRI Sumenep belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AO. Ia mempertanyakan belum adanya sanksi administratif maupun etik terhadap pihak yang disebut dalam fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

“Pinca BRI Sumenep sampai sekarang belum bisa bersikap tegas, yaitu belum memberikan sanksi kepada AO padahal itu sudah jelas apa yang dilakukan AO adalah pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, muncul perbedaan versi mengenai isi dokumen kredit yang ditandatangani korban. Dalam persidangan, terdakwa Novia disebut menerangkan bahwa dokumen tersebut masih kosong dan belum memuat nominal pinjaman karena masih menunggu penyesuaian plafon kredit serta jangka waktu pembiayaan.

Sebaliknya, AO disebut memberikan keterangan bahwa dokumen tersebut telah terisi lengkap ketika dibawa kepada korban.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai penting untuk mengungkap siapa yang sebenarnya mengetahui dan mengisi rincian kredit sebelum proses penandatanganan berlangsung.

“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” terang Bayu.

ADVERTISEMENT

Bayu menegaskan penyidikan tidak seharusnya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membuka peluang atau mempermudah terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

“Karena sudah terjadi banyak kejanggalan seperti penyalahgunaan jabatan, ikut serta dan turut membantu aksi terdakwa maka orang tersebut harus dapat bertanggung jawab secara hukum baik pidana, perdata atau etik,” katanya.

Di luar persidangan, penelusuran media ini bersama jejaring Aliansi Media Partner (AMP) juga mengungkap satu nama lain, yakni Eko.

Seorang sumber internal BRI Sumenep menyebut bahwa posisi analis kredit atau penyelia kredit pada periode sekitar 2018 hingga sebelum tahun 2020 pernah dijabat oleh seseorang bernama Eko yang kini telah berpindah tugas.

“Aku bongkar ya, namanya Eko. Dia sudah lama pindah dari sini,” katanya.

ADVERTISEMENT

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai identitas lengkap yang bersangkutan, sumber tersebut enggan memberikan penjelasan tambahan.

“Mengenai siapa nama lengkapnya, silakan cari sendiri,” katanya.

Kemunculan nama tersebut menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab. Pasalnya, analis kredit memiliki peran penting dalam menilai kelayakan permohonan pinjaman sebelum fasilitas kredit disetujui dan dicairkan.

Karena itu, publik mulai mempertanyakan apakah proses verifikasi telah dijalankan sesuai prosedur, siapa yang melakukan pemeriksaan dokumen, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui penggunaan SK pensiun milik Abdul Hamid sebelum kredit dicairkan.

Hingga kini, BRI Sumenep belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan tersebut. Sebelumnya, Aliansi Media Partner telah mengirimkan surat konfirmasi tertanggal 25 Mei 2026 kepada Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan.

ADVERTISEMENT

Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme kredit berbasis SK pensiun, susunan tim penyelia kredit saat kejadian berlangsung, hingga identitas Ridwan yang disebut sebagai AO dalam perkara tersebut.

Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak BRI Sumenep.

Persidangan masih berlanjut. Namun seiring munculnya sejumlah nama dan perbedaan keterangan di ruang sidang, perkara ini mulai dipandang bukan sekadar persoalan seorang teller.

Dugaan pelanggaran prosedur, rantai kewenangan yang dipertanyakan, serta keterlibatan sejumlah pihak internal menjadi fokus yang terus mengemuka dalam upaya mengungkap keseluruhan fakta kasus tersebut. (*)