Selain itu, muncul perbedaan versi mengenai isi dokumen kredit yang ditandatangani korban. Dalam persidangan, terdakwa Novia disebut menerangkan bahwa dokumen tersebut masih kosong dan belum memuat nominal pinjaman karena masih menunggu penyesuaian plafon kredit serta jangka waktu pembiayaan.

Sebaliknya, AO disebut memberikan keterangan bahwa dokumen tersebut telah terisi lengkap ketika dibawa kepada korban.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai penting untuk mengungkap siapa yang sebenarnya mengetahui dan mengisi rincian kredit sebelum proses penandatanganan berlangsung.

“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” terang Bayu.

Bayu menegaskan penyidikan tidak seharusnya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membuka peluang atau mempermudah terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

“Karena sudah terjadi banyak kejanggalan seperti penyalahgunaan jabatan, ikut serta dan turut membantu aksi terdakwa maka orang tersebut harus dapat bertanggung jawab secara hukum baik pidana, perdata atau etik,” katanya.

Di luar persidangan, penelusuran media ini bersama jejaring Aliansi Media Partner (AMP) juga mengungkap satu nama lain, yakni Eko.

Seorang sumber internal BRI Sumenep menyebut bahwa posisi analis kredit atau penyelia kredit pada periode sekitar 2018 hingga sebelum tahun 2020 pernah dijabat oleh seseorang bernama Eko yang kini telah berpindah tugas.