MADURA SATU | SUMENEP - Kasus dugaan kredit bermasalah yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid, 76 tahun, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seiring berjalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap mulai mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak di lingkungan internal BRI Cabang Sumenep.

Perkara yang semula hanya menempatkan seorang teller bernama Novia Arvianti sebagai terdakwa kini berkembang.

Sejumlah nama lain mulai disebut dalam persidangan, di antaranya Ridwan yang saat itu bertugas sebagai Account Officer (AO), hingga sosok bernama Eko yang disebut pernah berada dalam jajaran analis kredit.

Rangkaian keterangan yang muncul di persidangan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan prosedur pemberian kredit yang berlaku saat itu.

ADVERTISEMENT

Dugaan pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai tindakan individu semata, melainkan berpotensi melibatkan rangkaian proses yang lebih luas.

Abdul Hamid sebelumnya menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp182 juta ke bank. Namun, dana pensiunnya disebut mengalami pemotongan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Keluarga korban mengaku baru mengetahui adanya fasilitas kredit tersebut setelah menyadari adanya kewajiban angsuran yang terus berjalan.