Dalam persidangan, Novia Arvianti mengakui pernah membawa dokumen kepada Abdul Hamid untuk ditandatangani. Akan tetapi, kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai terdapat pihak lain yang diduga turut berperan dalam proses tersebut.

Menurut Bayu, Ridwan yang saat itu menjabat sebagai AO diduga telah melanggar prosedur internal karena menyerahkan dokumen kepada teller untuk kemudian dibawa kepada nasabah.

“Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu, Jumat, 5 Juni 2026.

Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap mekanisme kerja dalam proses kredit. Sebab, pengajuan kredit perbankan umumnya melewati beberapa tahapan pemeriksaan, mulai dari Account Officer, analis kredit, hingga persetujuan pejabat berwenang di tingkat cabang.

Meski demikian, hingga saat ini hanya satu orang yang berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Perhatian juga tertuju pada perbedaan keterangan yang muncul selama persidangan terkait kondisi dokumen kredit saat dibawa kepada korban.

Bayu menilai pimpinan BRI Sumenep belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AO. Ia mempertanyakan belum adanya sanksi administratif maupun etik terhadap pihak yang disebut dalam fakta persidangan.

“Pinca BRI Sumenep sampai sekarang belum bisa bersikap tegas, yaitu belum memberikan sanksi kepada AO padahal itu sudah jelas apa yang dilakukan AO adalah pelanggaran,” ujarnya.