MADURA SATU | SUMENEP - Seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diamankan polisi setelah diduga melakukan perkosaan terhadap seorang perempuan di dalam kamar.

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah AM masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.

AM diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, di rumahnya pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pengamanan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arjasa.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, AM awalnya masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah berada di dalam kamar, AM diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak pidana perkosaan terhadap korban.

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Korban kemudian didampingi keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Kangean.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.