MADURA SATU | PAMEKASAN – Dugaan malapraktik yang terjadi dalam penanganan seorang pasien di RS Larasati Pamekasan kini memasuki ranah hukum.

Laporan yang diajukan keluarga pasien telah diterima Polres Pamekasan dan saat ini mulai ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim.

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa laporan dugaan malapraktik tersebut telah diterima kkepolisian

Berkas laporan kini berada di Satreskrim Polres Pamekasan untuk dipelajari dan dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Yoni, kepolisian akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dari para pihak serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Benar, dugaan malapraktik sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk dipelajari serta ditindaklanjuti. Kami pastikan penanganan laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut nanti akan segera kami sampaikan," ujar Ipda Yoni Evan Pratama.

Kasus tersebut bermula dari penanganan terhadap Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Sebelumnya, Salamah menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan dan didiagnosis menderita kista dengan kondisi yang disebut cukup serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, tim medis RSUD Smart menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Surabaya untuk mendapatkan penanganan yang lebih memadai.

Namun, sebelum menjalani rujukan, keluarga pasien memutuskan melakukan pemeriksaan laboratorium di tempat praktik dokter Tatik Sulistyowati setelah mendapat saran dari seseorang.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter Tatik disebut menyampaikan bahwa kondisi pasien masih dapat ditangani melalui tindakan operasi.

Atas pertimbangan itu, pasien kemudian menjalani operasi di RS Larasati Pamekasan pada hari yang sama.

Keluarga pasien menyebut tindakan operasi dilakukan dengan pembedahan hingga sekitar 15 sentimeter.

Namun setelah prosedur selesai, luka operasi kembali dijahit tanpa adanya penyakit yang disebut berhasil diangkat.

Pihak dokter, menurut keterangan keluarga pasien, menjelaskan bahwa tindakan operasi tidak dapat dilanjutkan karena penyakit yang diderita Salamah disebut telah menempel pada batu empedu.

ADVERTISEMENT

Penjelasan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan keluarga mempertanyakan proses penanganan medis yang dilakukan.

Beberapa saat setelah operasi selesai, seorang perawat disebut mendatangi keluarga dan menyampaikan bahwa pasien telah diperbolehkan pulang.

Merasa terdapat kejanggalan dalam penanganan tersebut, keluarga akhirnya melaporkan dugaan malapraktik ke Polres Pamekasan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dokter Tatik Sulistyowati maupun manajemen RS Larasati Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(*)

ADVERTISEMENT