MADURA SATU | PAMEKASAN – Dugaan malapraktik yang terjadi dalam penanganan seorang pasien di RS Larasati Pamekasan kini memasuki ranah hukum.

Laporan yang diajukan keluarga pasien telah diterima Polres Pamekasan dan saat ini mulai ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim.

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa laporan dugaan malapraktik tersebut telah diterima kkepolisian

Berkas laporan kini berada di Satreskrim Polres Pamekasan untuk dipelajari dan dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Yoni, kepolisian akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dari para pihak serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Benar, dugaan malapraktik sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke Satreskrim Polres untuk dipelajari serta ditindaklanjuti. Kami pastikan penanganan laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut nanti akan segera kami sampaikan," ujar Ipda Yoni Evan Pratama.

Kasus tersebut bermula dari penanganan terhadap Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Sebelumnya, Salamah menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan dan didiagnosis menderita kista dengan kondisi yang disebut cukup serius.