MADURA SATU | PAMEKASAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, diamankan petugas karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan yang berada di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Yoni, saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku depan kiri celana yang dikenakannya.

"Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram," ujarnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

"Kami turut menyita satu buah korek api dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang ditemukan saat proses penindakan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, S diduga tidak hanya menguasai barang haram tersebut, tetapi juga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika.

"Dugaan sementara, barang tersebut disimpan untuk diserahkan kepada pihak lain atau pemesan," ungkap Yoni.

Setelah diamankan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine terhadap terduga pelaku, serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tegas IPDA Yoni Evan Pratama.(*)

ADVERTISEMENT