Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

"Kami turut menyita satu buah korek api dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang ditemukan saat proses penindakan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, S diduga tidak hanya menguasai barang haram tersebut, tetapi juga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika.

"Dugaan sementara, barang tersebut disimpan untuk diserahkan kepada pihak lain atau pemesan," ungkap Yoni.

Setelah diamankan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Polisi menjerat terduga pelaku dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine terhadap terduga pelaku, serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tegas IPDA Yoni Evan Pratama.(*)