PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polemik dugaan penyerobotan tanah bersertifikat oleh proyek Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernilai Rp.3.6 Miliar di jalan raya Bulangan Barat-Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan terus bergulir.

Kasus ini bermula dari pembangunan proyek infrastruktur yang diduga menyerobot tanah bersertifikat milik warga. Selain itu, pepohonan besar milik warga seperti Alpukat, Mahoni, Jati dan pohon Akasia dibabat habis tanpa seizin pemiliknya

Padahal, warga mengaku tidak pernah memberikan izin atau menerima pemberitahuan apapun atas lahan mereka yang kini telah dijadikan bagian dari proyek pemerintah.

Sejumlah warga yang merasa dirugikan tersebut kompak telah melayangkan laporan ke polisi pada Jumat, 3 Oktober 2025 kemarin.

Dalam laporan tersebut masih terdapat 6 warga yang mendatangi polres Pamekasan

ADVERTISEMENT

Adapun, pihak teradu yakni Bupati Pamekasan, Kadis PUPR, dan Kontraktor proyek jalan tersebut.

Hingga saat ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pamekasan, Amin Jabir belum memberikan klarifikasi jelas atas masalah ini.

Sementara Bupati Pamekasan Kholilurrahman justru memberikan jawaban yang dinilai ambigu dan tidak jelas dalam menanggapi kasus tersebut.