MADURA SATU | PAMEKASAN - Kepolisian Resor Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Tlanakan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah polisi mengantongi sejumlah bukti awal dan keterangan saksi.

Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, memastikan peningkatan status perkara tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (6/4/2026).

“Penanganan kasus ini sudah kami tingkatkan dari lidik ke sidik karena telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 3 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penelusuran, peristiwa dugaan penggelapan itu diketahui terjadi sejak Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

AKP Tamsil menjelaskan, terduga pelaku merupakan seorang perempuan berinisial A yang diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk kebutuhan pekerjaan.

“Modusnya pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan dalih untuk bekerja. Namun, sejak Januari 2026, pelaku tidak dapat dihubungi dan memutus komunikasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat memberikan informasi yang tidak sesuai kepada korban terkait keberadaan kendaraan tersebut.

“Pelaku sempat menyampaikan bahwa motor itu dipakai oleh kerabatnya, namun hingga sekarang keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian mendalami dugaan bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahtangankan atau digadaikan ke beberapa pihak di wilayah berbeda.

“Dari hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga berpindah tangan, mulai dari wilayah Desa Teja, Desa Betet hingga Pademawu Timur,” ungkap AKP Tamsil.

Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus, Unit Reskrim Polsek Tlanakan melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat terakhir penyimpanan barang bukti pada Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan dilakukan di wilayah Desa Pademawu Timur oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim.

“Tindakan penggeledahan kami lakukan sesuai prosedur dan secara humanis. Namun, barang bukti berupa kendaraan belum ditemukan di lokasi tersebut,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, pemilik rumah disebut bersikap kooperatif dan bersedia memberikan informasi tambahan kepada pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya BPKB asli Honda Scoopy warna merah tahun 2021 dengan nomor polisi M 4638 TU atas nama Purnamasari,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp19 juta.

AKP Tamsil menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan kendaraan sekaligus menelusuri alur penggelapan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan tanpa jaminan yang jelas agar terhindar dari kasus serupa,” pungkasnya. (*)