MADURA SATU | PAMEKASAN - Kepolisian Resor Pamekasan melalui Polsek Larangan membongkar dua lapangan balap kelereng di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kamis (9/4/2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat yang menilai aktivitas tersebut berpotensi menjadi sarana perjudian.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Pamekasan dalam menekan penyakit masyarakat (pekat) serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban wilayah tetap kondusif.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan kegiatan penertiban tersebut.

Ia mengatakan, tindakan diambil setelah polisi menerima laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas balap kelereng di dua lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah, personel Polsek Larangan bergerak cepat mendatangi dua titik di Dusun Duwek Tenggih dan Dusun Tambak. Kami melakukan langkah edukasi sekaligus penertiban fisik terhadap fasilitas balap kelereng tersebut,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Larangan, IPDA Darmiaji. Penertiban melibatkan personel unit Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta Kanit Provost.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni lapangan kelereng milik warga berinisial IK (35) di Dusun Duwek Tenggih, serta lapangan kelereng di kediaman MT (60) di Dusun Tambak.