MADURA SATU | PAMEKASAN - Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan tanah percaton milik desa.

Penangkapan tersangka berinisial SI alias Subairi tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan buron cukup lama sejak Agustus 2024. Ia diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Tlanakan pada Rabu (15/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya pergantian kepala desa yang baru, yang kemudian menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan tanah percaton seluas 5,8 hektare yang sebelumnya dikelola oleh tersangka saat menjabat pada periode 2015 hingga 2021.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyewakan tanah milik desa kepada pihak ketiga dalam jangka waktu yang cukup panjang, yakni hingga 15 tahun.

“Kasus sewa tanah percaton ini terungkap sejak adanya pergantian kepala desa. Dari situ diketahui ada penyewaan lahan desa, namun hasilnya tidak pernah masuk ke kas desa,” ujar Yoyok dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak ketiga yang mengelola lahan tersebut tidak pernah menyetorkan hasil sewa sebagaimana mestinya kepada pemerintah desa.

“Akibatnya, desa tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut dan mengalami kerugian yang cukup besar,” tambahnya.

Kerugian yang dialami pemerintah desa ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Nilai tersebut dihitung dari potensi pendapatan yang seharusnya diterima desa selama masa sewa berlangsung.