Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya BPKB asli Honda Scoopy warna merah tahun 2021 dengan nomor polisi M 4638 TU atas nama Purnamasari,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp19 juta.

AKP Tamsil menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan kendaraan sekaligus menelusuri alur penggelapan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan tanpa jaminan yang jelas agar terhindar dari kasus serupa,” pungkasnya. (*)