MADURA SATU | PAMEKASAN – Sidang perdana terkait kasus pembunuhan ustadz Munahah berlangsung di Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (12/3/2026) siang.

Tiga tersangka, yakni Nawiski (36), mantan istrinya Siti Aina (30), dan Mat Ribut (25) yang semuanya berasal dari Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, resmi menghadapi dakwaan. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan berencana dengan cara membakar ustadz Munahah hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam (6/11/2025) di bekas lokasi galian C, Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Sementara itu, satu orang yang terlibat, Samheri (45), masih masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO) karena belum ditangkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Samsul Arifin, menegaskan pihaknya menggunakan KUHP baru dalam menjerat ketiga terdakwa.

ADVERTISEMENT

“Penerapan KUHP baru tetap mengacu pada ancaman pidana maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.

Pasal yang diterapkan dalam dakwaan adalah pasal 459 juncto pasal 20 huruf a dan pasal 618 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam sidang hari ini, dua saksi dari pihak pelapor hadir memberikan keterangan. Persidangan berikutnya direncanakan menghadirkan dua saksi tambahan, sehingga total empat saksi akan diperiksa.