MADURA SATU | PAMEKASAN - Kepolisian Resor Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Tlanakan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penggelapan sepeda motor dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah polisi mengantongi sejumlah bukti awal dan keterangan saksi.

Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, memastikan peningkatan status perkara tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (6/4/2026).

“Penanganan kasus ini sudah kami tingkatkan dari lidik ke sidik karena telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 3 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penelusuran, peristiwa dugaan penggelapan itu diketahui terjadi sejak Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

AKP Tamsil menjelaskan, terduga pelaku merupakan seorang perempuan berinisial A yang diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk kebutuhan pekerjaan.

“Modusnya pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan dalih untuk bekerja. Namun, sejak Januari 2026, pelaku tidak dapat dihubungi dan memutus komunikasi,” jelasnya.