Ia menjelaskan, dugaan pengabaian tanggung jawab sebagai ayah sebenarnya telah terjadi sebelum perceraian diputus.

Saat keduanya telah berpisah rumah sebelum gugatan cerai diajukan, ketiga anak mereka juga disebut tidak pernah menerima nafkah.

Karena itu, majelis hakim dalam putusannya secara tegas membebankan kewajiban nafkah kepada ayah demi menjamin hak-hak anak tetap terpenuhi. Namun hingga kini, amar putusan tersebut diduga tidak dijalankan.

"Majelis hakim sudah memberikan pertimbangan agar hak anak tetap terpenuhi. Namun amar putusan itu justru diabaikan," ujarnya.

Menurut Jajak, PSK diketahui masih memiliki pekerjaan, bahkan kondisi pekerjaannya disebut mengalami peningkatan.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, pihaknya menilai tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban memberi nafkah kepada anak-anaknya.

Atas dasar itu, pelapor memilih menempuh jalur pidana agar terdapat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak ketiga anak tersebut.

"Kami memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian hukum dan hak anak-anak dapat dipenuhi," tegas Jajak.