MADURA SATU | PAMEKASAN - Anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX tahun 2025 yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pamekasan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Porprov dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Informasi yang dihimpun MADURA SATU menyebutkan, laporan itu dilayangkan oleh masyarakat yang menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran Porprov 2025.

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup belanja perlengkapan atlet serta biaya operasional selama pelaksanaan kegiatan olahraga tingkat provinsi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Pamekasan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait pengelolaan anggaran Porprov Jatim 2025 yang dikelola KONI Pamekasan.

“Laporan tersebut berasal dari masyarakat dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan untuk memastikan materi laporan yang kami terima,” ujar Ali Munip. Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, laporan sementara yang diterima aparat penegak hukum menyebutkan total anggaran Porprov Jatim 2025 yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.