MADURA SATU | PAMEKASAN – Seorang pria berinisial PSK dilaporkan ke Polres Pamekasan setelah diduga tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada tiga anak kandungnya selama tujuh bulan.

Padahal, kewajiban tersebut telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama Pamekasan yang berkekuatan hukum.

Laporan tersebut diajukan oleh mantan istrinya, Eka Sulistiawati, pada Selasa (13/7/2026) malam.

PSK dilaporkan atas dugaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Kuasa hukum pelapor, Taufik Januar Fitro Isnin, mengatakan kliennya dan PSK telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 1441/Pdt.G/2025/PA.Pmk.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan PSK membayar nafkah untuk tiga anaknya sebesar Rp1,5 juta setiap bulan.

Namun, menurut pihak pelapor, kewajiban itu tidak pernah dijalankan sejak putusan tersebut berlaku.

"Sudah tujuh bulan sejak putusan itu berlaku. Jangankan Rp1,5 juta, Rp500 pun tidak pernah diberikan kepada anak-anaknya," kata Taufik, yang akrab disapa Jajak.