PAMEKASAN, – Nama AZ, tenaga kesehatan di RSUD dr. Mohammad Noer Pamekasan, kembali menjadi sorotan tajam publik.

Setelah divonis bersalah dalam kasus tindakan tidak pantas di lingkungan rumah sakit, kini mencuat pula dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi berulang kali.

AZ sebelumnya telah dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dalam perkara Nomor 184/Pid.B/2025/PN Pmk, terkait perbuatan tidak pantas yang dilakukan di area pelayanan RSUD dr. Mohammad Noer. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan AZ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan, dengan barang bukti antara lain rekaman CCTV, dokumen medis, serta barang bukti lain yang menguatkan perbuatan tersebut.

Putusan yang dinilai ringan itu kini menjadi sorotan kembali setelah muncul informasi lain terkait rekam jejak dugaan pelanggaran AZ, yakni praktik pungli terhadap pasien.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui langsung kejadian tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan, AZ diduga sering meminta sejumlah uang kepada pasien dengan dalih untuk mempercepat proses tindakan operasi.

“Bukan satu atau dua kali. Itu sering terjadi. Modusnya sama, pasien diminta uang supaya operasinya dipercepat,” ungkap sumber tersebut. Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam salah satu kasus, nominal yang diminta disebut mencapai sekitar Rp3 juta. Dugaan praktik pungli tersebut terjadi saat AZ masih aktif memberikan pelayanan kesehatan di RSUD dr. Mohammad Noer.