PAMEKASAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membekuk satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Batumarmar.

DPO tersebut berinisial MR (24), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. MR diduga turut serta dalam aksi pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik karena pelaku berhasil menghindari kejaran polisi selama beberapa hari.

Informasi keberadaan MR akhirnya terendus setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Begitu memastikan lokasi persembunyian pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

MR ditangkap pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 04.40 WIB di Dusun Ganjur, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, tanpa perlawanan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut MR diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (6/11/2025).

Penangkapan MR dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/XI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 7 November 2025.

“Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan berencana di Lesong Dhaja, Batumarmar, yakni MR (24) dan S (45), yang keduanya merupakan warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” ujar AKP Jupriadi.