MADURA SATU | PAMEKASAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok perjalanan ibadah umrah yang menyebabkan belasan calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka diduga menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga murah kepada para korban hingga akhirnya membawa kabur uang ratusan juta rupiah.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Ia menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban bernama Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

“Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang perempuan berinisial SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, tersangka sebelumnya menawarkan paket perjalanan ibadah umrah dengan biaya Rp18,5 juta per orang. Harga tersebut dinilai lebih murah dibanding tarif umrah pada umumnya sehingga menarik minat korban.

“Korban kemudian mendaftarkan sebanyak 17 orang jemaah dan seluruh biaya keberangkatan telah dilunasi kepada tersangka,” katanya.

Rencananya, para jemaah akan diberangkatkan menuju Tanah Suci pada 7 Februari 2026.

Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, muncul kejanggalan setelah korban menghubungi tersangka untuk memastikan proses perjalanan.

ADVERTISEMENT

“Tersangka mengaku visa para jemaah belum keluar sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak,” ungkap IPDA Yoni.

Merasa dirugikan, korban kemudian meminta pengembalian dana secara penuh dan memberi tenggat waktu selama tiga hari kepada tersangka.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, uang tersebut tidak dikembalikan dan tersangka justru menghilang tanpa kabar.

Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Pamekasan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan serta memanggil tersangka sebanyak dua kali.

“Namun tersangka tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pelacakan intensif, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di wilayah Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB,” tutur IPDA Yoni.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga motif utama tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp319 juta.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran transfer uang dari korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka, serta empat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Saat ini, SKN telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

ADVERTISEMENT

Di akhir keterangannya, IPDA Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan ibadah, terutama yang menawarkan harga tidak masuk akal.

“Masyarakat kami imbau agar lebih selektif memilih travel umrah maupun haji dan tidak mudah tergiur harga murah demi menghindari kasus serupa,” pungkasnya.(*)