Rencananya, para jemaah akan diberangkatkan menuju Tanah Suci pada 7 Februari 2026.

Namun sehari sebelum jadwal keberangkatan, muncul kejanggalan setelah korban menghubungi tersangka untuk memastikan proses perjalanan.

“Tersangka mengaku visa para jemaah belum keluar sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak,” ungkap IPDA Yoni.

Merasa dirugikan, korban kemudian meminta pengembalian dana secara penuh dan memberi tenggat waktu selama tiga hari kepada tersangka.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, uang tersebut tidak dikembalikan dan tersangka justru menghilang tanpa kabar.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Pamekasan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan serta memanggil tersangka sebanyak dua kali.

“Namun tersangka tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik,” jelasnya.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di wilayah Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.