MADURA SATU | PAMEKASAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok perjalanan ibadah umrah yang menyebabkan belasan calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka diduga menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga murah kepada para korban hingga akhirnya membawa kabur uang ratusan juta rupiah.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Ia menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban bernama Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

“Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang perempuan berinisial SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, tersangka sebelumnya menawarkan paket perjalanan ibadah umrah dengan biaya Rp18,5 juta per orang. Harga tersebut dinilai lebih murah dibanding tarif umrah pada umumnya sehingga menarik minat korban.

“Korban kemudian mendaftarkan sebanyak 17 orang jemaah dan seluruh biaya keberangkatan telah dilunasi kepada tersangka,” katanya.