“Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB,” tutur IPDA Yoni.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga motif utama tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp319 juta.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran transfer uang dari korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka, serta empat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Saat ini, SKN telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Di akhir keterangannya, IPDA Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan ibadah, terutama yang menawarkan harga tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

“Masyarakat kami imbau agar lebih selektif memilih travel umrah maupun haji dan tidak mudah tergiur harga murah demi menghindari kasus serupa,” pungkasnya.(*)