“Kami mempertimbangkan kondisi di lapangan dan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Karena itu, pelaksanaan penertiban sempat ditunda agar komunikasi dan upaya musyawarah masih dapat dilanjutkan,” katanya.

Kesempatan untuk mencari penyelesaian kembali diberikan melalui komunikasi pada 7 Oktober 2026. Namun, menurut KAI, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Selanjutnya, pada 19 Oktober 2026, KAI menyampaikan surat pemberitahuan penertiban kepada Mansyur dan/atau putranya, Veri Verdiawan, terkait keberadaan bangunan yang menjadi bagian dari persoalan di lokasi tersebut.

Setelah melalui rangkaian komunikasi, mediasi, penawaran relokasi, dan tahapan administratif, KAI Daop 8 Surabaya akhirnya melaksanakan penertiban bangunan pada Rabu (21/10/2026).

Mahendro menegaskan, perusahaan tetap memperhatikan kondisi lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam melaksanakan pengamanan aset. KAI juga berharap langkah tersebut tidak menimbulkan persoalan lanjutan di lingkungan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Kami memahami bahwa setiap persoalan yang melibatkan pemanfaatan lahan membutuhkan komunikasi dan kesediaan semua pihak untuk mencari titik temu. Kami telah memberikan ruang untuk bermusyawarah dan mengupayakan alternatif penyelesaian. Namun, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset dikelola berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian persoalan di satu lokasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola perusahaan agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap masyarakat dan seluruh pihak dapat memahami pentingnya legalitas dalam pemanfaatan aset. Apabila ada kendala atau persoalan, sebaiknya dikomunikasikan sejak awal agar dapat dibahas bersama dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” tambah Mahendro.