Berdasarkan catatan KAI, Saiful Bahri menerima lokasi yang diusulkan pada 23 April 2025. Perusahaan kemudian memfasilitasi pembahasan mengenai pengaturan pemanfaatan aset dan rencana pembangunan tempat usaha baru di lokasi relokasi tersebut.

Mahendro mengatakan, tawaran relokasi merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mencari jalan keluar melalui komunikasi, bukan semata-mata melakukan penertiban.

“Dalam proses penyelesaian, kami telah mengupayakan alternatif lokasi agar pembahasan tidak berhenti pada persoalan di tempat sebelumnya. Harapannya, melalui komunikasi yang baik, dapat ditemukan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan dan dapat dipahami oleh pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Namun, proses penyelesaian administratif juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian sewa pemanfaatan aset. Menurut catatan KAI, Veri Verdiawan, putra Mansyur, telah membayar termin pertama sesuai perjanjian sewa.

Sementara itu, Saiful Bahri disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku. Dalam perkembangannya, Saiful Bahri juga menyampaikan keberatan terhadap rencana relokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

KAI kemudian kembali mengupayakan penyelesaian melalui koordinasi dan mediasi pada Juli 2025.

Meski demikian, persoalan tersebut belum terselesaikan sehingga perusahaan melanjutkan tahapan administratif, termasuk menyampaikan surat peringatan dan pemberitahuan penertiban pada 23 Desember 2025 serta 12 Juni 2026.

Mahendro mengatakan, perusahaan sempat menunda pelaksanaan penertiban pada Juni 2026 untuk menjaga situasi di lingkungan sekitar tetap kondusif sekaligus membuka kesempatan bagi pihak terkait untuk melanjutkan komunikasi.