Perjanjian tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2019 dan telah diperpanjang hingga 31 Juli 2024. Setelah masa sewa berakhir, Saiful Bahri disebut masih memanfaatkan aset tersebut untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian aktif dengan KAI.

Mahendro menjelaskan, berakhirnya masa perjanjian menjadi salah satu hal yang harus ditindaklanjuti dalam pengelolaan aset perusahaan.

“Pada prinsipnya, pemanfaatan aset perusahaan harus didasarkan pada perjanjian yang masih berlaku. Ketika masa perjanjian berakhir, status pemanfaatannya perlu diselesaikan secara administratif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Persoalan di lokasi tersebut mulai ditangani KAI pada 2023 setelah Mansyur, pemilik tanah bersertifikat hak milik yang berbatasan dengan lahan KAI, menyampaikan keberatan terkait pemanfaatan lahan oleh Saiful Bahri.

Menindaklanjuti keberatan tersebut, KAI melakukan koordinasi, pemeriksaan lapangan, dan mediasi untuk mengklarifikasi persoalan yang muncul.

ADVERTISEMENT

Perusahaan juga menjajaki kemungkinan penyelesaian dengan mempertimbangkan kondisi di lokasi dan kepentingan pihak-pihak terkait.

“Kami tidak langsung mengambil langkah penertiban. Sebelumnya, ada proses komunikasi dan pembahasan untuk mengklarifikasi persoalan di lapangan. Kami juga mengupayakan alternatif penyelesaian agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui musyawarah,” kata Mahendro.

Salah satu upaya yang dilakukan KAI adalah menawarkan lokasi relokasi bagi kegiatan usaha Saiful Bahri. Pada April 2025, perusahaan mengusulkan lokasi di KM 109+475,1 hingga KM 109+480,1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi sebelumnya.