MADURA SATU | JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melaporkan total utang pemerintah Indonesia hingga akhir Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun.

Jumlah tersebut setara dengan 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Data resmi DJPPR menunjukkan, angka utang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp282,52 triliun dibandingkan posisi pada akhir Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp9.637,90 triliun.

Meski mengalami peningkatan, rasio utang pemerintah masih berada di bawah ambang batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yakni sebesar 60 persen terhadap PDB.

Dalam keterangannya, DJPPR menegaskan bahwa pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati dan terukur guna menjaga stabilitas fiskal nasional.

ADVERTISEMENT

“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal serta mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan rincian yang dipublikasikan, mayoritas utang pemerintah masih didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

Nilainya mencapai Rp8.652,89 triliun atau sekitar 87,22 persen dari total keseluruhan utang negara.