MADURA SATU | BANGKALAN – Kasus dugaan penipuan berkedok agama dengan modus mengaku sebagai Imam Mahdi mencuat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial F dilaporkan ke polisi setelah diduga merugikan korbannya hingga Rp 1,3 miliar selama enam tahun.

Dalam menjalankan aksinya, F diduga memanfaatkan kepercayaan spiritual para pengikutnya untuk meminta uang dengan berbagai dalih, mulai dari mengusir gangguan makhluk gaib, memperpanjang umur, hingga menjanjikan keselamatan di akhirat.

Salah satu korban, Halimi, mengungkapkan bahwa F menerapkan sejumlah aturan ketat setiap kali menggelar pertemuan. Para pengikutnya dilarang membawa telepon seluler dan diwajibkan mengenakan pakaian berwarna putih.

Menurut Halimi, aturan tersebut diberlakukan dalam setiap sesi yang disebutnya sebagai kegiatan doktrinasi. Dalam pertemuan itu, F diduga menyampaikan berbagai klaim spiritual untuk memperkuat kepercayaan para pengikutnya.

ADVERTISEMENT

"F ini mencuci otak kami dan sering menyebut bahwa ayahnya, yakni AS, bisa melihat amal kami dan bisa berkomunikasi langsung dengan Allah," ujar Halimi saat memberikan keterangan pada Rabu (21/10/2026).

Berawal dari Meninggalnya Sang Guru

Halimi menceritakan, keterlibatannya bermula ketika ia berguru kepada kakak F yang berinisial GY. Saat itu, menurut dia, ajaran yang disampaikan GY masih sesuai dengan syariat Islam.