Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan AM di kediamannya pada Minggu malam.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya pakaian milik korban dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Penyidik juga telah memperoleh hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum yang menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan dari para pihak.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kepolisian memastikan penanganan perkara kekerasan seksual tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, AM masih menjalani proses hukum dan kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)