MADURA SATU | SUMENEP - Seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diamankan polisi setelah diduga melakukan perkosaan terhadap seorang perempuan di dalam kamar.

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah AM masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.

AM diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, di rumahnya pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pengamanan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arjasa.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, AM awalnya masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah berada di dalam kamar, AM diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindak pidana perkosaan terhadap korban.

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Korban kemudian didampingi keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Kangean.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan AM di kediamannya pada Minggu malam.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya pakaian milik korban dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

Penyidik juga telah memperoleh hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum yang menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan dari para pihak.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kepolisian memastikan penanganan perkara kekerasan seksual tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, AM masih menjalani proses hukum dan kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)