MADURA SATU | SUMENEP – Dugaan beredarnya video asusila yang menyeret seorang guru honorer dan oknum ASN guru di Pulau Ra’as, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menghebohkan masyarakat setempat.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan lantaran disebut berkaitan dengan dugaan hubungan terlarang antara keduanya.

Perempuan berinisial AF (25), guru honorer lulusan salah satu kampus di Sumenep, disebut menjadi sosok dalam video yang diduga dikirim kepada pria berinisial DK, seorang ASN guru yang bertugas di sekolah dasar wilayah Pulau Ra’as.

Informasi mengenai video tersebut pertama kali mencuat setelah istri DK, berinisial DSA, dikabarkan memergoki pesan pribadi di telepon genggam suaminya. Dari situlah dugaan hubungan khusus antara DK dan AF mulai terbongkar.

“Video itu diketahui istri DK saat memeriksa handphone suaminya,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya disamarkan, Mister X, kepada awak media, Senin (26/5).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, video yang diduga dikirim AF kepada DK itu sempat beredar terbatas di kalangan tertentu menggunakan fitur sekali lihat pada aplikasi pesan singkat.

“Video itu dikirim oleh istri DK ke sahabatnya dengan fitur satu kali lihat,” katanya.

Mister X mengungkapkan, dugaan hubungan antara AF dan DK mulai terjalin sejak April 2025. Keduanya disebut dekat karena berada dalam lingkungan sekolah yang sama.

DK diketahui telah berstatus menikah dan memiliki dua anak. Ia merupakan warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, serta telah menjadi ASN sejak Maret 2019 sebelum ditugaskan ke Pulau Ra’as.

Sementara AF merupakan warga asli Pulau Ra’as dan berstatus guru tidak tetap (GTT).

ADVERTISEMENT

Tak hanya dugaan video asusila, hubungan keduanya juga disebut memicu persoalan lain yang lebih serius. Mister X menuding AF sempat dua kali menggugurkan kandungan hasil hubungan dengan DK.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi perbincangan luas di lingkungan sekolah maupun masyarakat Pulau Ra’as.

Bahkan, menurut sumber tersebut, istri DK sebenarnya sudah lama mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya, namun memilih bertahan dan menutup rapat persoalan rumah tangganya.

“Istri DK sempat memperingatkan AF agar menjauhi suaminya, tetapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.

Saat rumor perselingkuhan mulai menyebar, DK disebut sempat dimintai klarifikasi oleh rekan sesama guru.

ADVERTISEMENT

Dalam pengakuannya, DK membenarkan pernah menjalin hubungan dengan AF, namun mengklaim hubungan itu telah berakhir sebelum Ramadan 2026.

Meski demikian, sumber tersebut menyebut keduanya masih sering bertemu hingga saat ini.

Kasus dugaan hubungan terlarang yang melibatkan ASN guru itu dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjaga moral, etika, serta perilaku yang mencerminkan integritas sebagai aparatur negara dan tenaga pendidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dugaan beredarnya video asusila tersebut.***

ADVERTISEMENT