Meski demikian, sumber tersebut menyebut keduanya masih sering bertemu hingga saat ini.

Kasus dugaan hubungan terlarang yang melibatkan ASN guru itu dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjaga moral, etika, serta perilaku yang mencerminkan integritas sebagai aparatur negara dan tenaga pendidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dugaan beredarnya video asusila tersebut.***