MADURA SATU | SUMENEP - Perkara pencurian tiga ekor sapi di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Sejumlah informasi tambahan terungkap setelah korban sekaligus pelapor, M. Jufri, memberikan keterangan secara langsung kepada media.

Jufri, petani asal Desa Gadu Barat, mengaku kehilangan tiga ekor sapi miliknya beberapa waktu lalu. Dalam wawancara tersebut, ia membeberkan bahwa keluarga dari dua terduga pelaku berinisial A dan S beberapa kali mendatangi kediamannya.

Menurutnya, kedatangan mereka bertujuan agar laporan yang telah ia ajukan ke Polres Sumenep dicabut.

"Pertama yang datang kerumah saya adalah istri S dan keponakan A, mereka meminta laporan saya di polres Sumenep terkait kasus pencurian tiga ekor sapi saya di cabut, " terang Jufri, Kamis (9/4).

ADVERTISEMENT

Tak berselang lama, kunjungan serupa kembali terjadi. Kali ini, anak dari A disebut turut mendatangi rumahnya dengan maksud yang sama.

"Setelah itu, anak dari A juga datang kerumah saya yang tujuannya juga memohon laporan saya dicabut. Bahkan mengatakan siap mengganti semua biaya dan kerugian yang saya alami asal laporan saya dicabut, " timpal Jufri menjelaskan.

Bagi Jufri, sikap keluarga terduga pelaku tersebut menjadi isyarat tersendiri. Ia menilai adanya permintaan pencabutan laporan serta tawaran penggantian kerugian sebagai bentuk pengakuan tidak langsung.

"Berdasarkan fakta tersebut, menurut Jufri, dengan kedatangan keluar terduga pelaku kerumah korban yang sekaligus sebagai pelapor menandakan bahwa keluarga korban mengakui bahwa yang mencuri tiga ekor Sapi-nya adalah A dan S. Mungkin, sampai bilang mau menggantikan semua biaya pelaporan, berarti kan mengakui bahwa ayahnya yang mencuri sapi saya," tegasnya memaparkan.

Meski demikian, Jufri mengaku kecewa terhadap jalannya proses hukum. Ia menyoroti perubahan nama terdakwa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dua nama yang awalnya disebut sebagai terduga pelaku, yakni A dan S, justru tidak muncul dalam berkas perkara saat sidang digelar.

Sebaliknya, terdakwa yang dihadirkan adalah R dan SP, yang sebelumnya disebut sebagai saksi kunci.

Kejanggalan itu ia ketahui saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep beberapa waktu lalu.

"Saya kaget waktu sidang pertama terduga pelaku A dan S tidak ada di persidangan. Malah yang di sidang sebagai terdakwah adalah R dan SP yang sebelumnya dijadikan saksi, " katanya.

Dalam persidangan tersebut, Jufri menyebut ada pengakuan dari para terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Lebih lanjut, Jufri menjelaskan, pada fakta persidangan terdakwah SP mengakui bahwa dirinya telah mencuri dan membawa Sapi bersama A dan S. Hal senada juga disampaikan oleh R, dia juga mengakui bahwa dirinya yang menerima Sapi curian dari A serta mengikatnya di sebatang pohon," terangnya.

"Waktu persidangan SP mengakui bahwa dia bersama A yang mencuri tiga sapinya, bahkan dia mengaku mendapat uang tebusan," ungkapnya lebih lanjut menirukan pernyataan SP dan R waktu persidangan.

Sementara R juga mengaku bahwa dirinya juga terlibat dalam aksi pencurian itu bersama A dan S.

"Namun dia mengaku tidak mendapat bagian dari hasil curian sapi itu," ucapnya.

Atas perkembangan tersebut, Jufri berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ia tetap menginginkan agar A dan S diproses sesuai ketentuan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, belum memberikan penjelasan terkait tidak tercantumnya A dan S dalam persidangan. Saat dikonfirmasi, ia mengaku masih mengikuti pelatihan.

"Maaf, nanti aku cek saya masih tugas pelatihan," ujar Widiarti singkat. (*)