MADURA SATU | SUMENEP - Produk pertanian khas Kabupaten Sumenep, Cabe Jamu, resmi tercatat sebagai potensi Indikasi Geografis setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dokumen tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap potensi Indikasi Geografis (PIG) yang dimiliki daerah. Pencatatan tersebut terdaftar dengan Nomor PIG352024000024 dan telah ditetapkan pada Maret 2024.

Keberhasilan ini merupakan hasil upaya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep dalam mendorong perlindungan produk lokal agar memiliki kekuatan hukum serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menyampaikan bahwa komoditas yang diajukan dalam pencatatan tersebut adalah Cabe Jamu yang memang menjadi salah satu produk unggulan daerah.

“Kami mengajukan permohonan pencatatan agar potensi daerah ini dapat terinventarisasi dengan baik sehingga pemanfaatannya bisa lebih maksimal,” ujar Chainur, Minggu (8/3/2026).

ADVERTISEMENT

Dengan adanya pencatatan ini, Cabe Jamu secara resmi diakui sebagai produk sumber daya alam yang berasal dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Ia menjelaskan bahwa seluruh data terkait produk tersebut telah didokumentasikan dan tersimpan dalam Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Pria yang akrab disapa Inung itu menambahkan bahwa pencatatan ini merupakan tahapan awal dalam proses perlindungan Indikasi Geografis Cabe Jamu Sumenep secara menyeluruh.