"Berdasarkan fakta tersebut, menurut Jufri, dengan kedatangan keluar terduga pelaku kerumah korban yang sekaligus sebagai pelapor menandakan bahwa keluarga korban mengakui bahwa yang mencuri tiga ekor Sapi-nya adalah A dan S. Mungkin, sampai bilang mau menggantikan semua biaya pelaporan, berarti kan mengakui bahwa ayahnya yang mencuri sapi saya," tegasnya memaparkan.

Meski demikian, Jufri mengaku kecewa terhadap jalannya proses hukum. Ia menyoroti perubahan nama terdakwa dalam persidangan.

Menurutnya, dua nama yang awalnya disebut sebagai terduga pelaku, yakni A dan S, justru tidak muncul dalam berkas perkara saat sidang digelar.

Sebaliknya, terdakwa yang dihadirkan adalah R dan SP, yang sebelumnya disebut sebagai saksi kunci.

Kejanggalan itu ia ketahui saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

"Saya kaget waktu sidang pertama terduga pelaku A dan S tidak ada di persidangan. Malah yang di sidang sebagai terdakwah adalah R dan SP yang sebelumnya dijadikan saksi, " katanya.

Dalam persidangan tersebut, Jufri menyebut ada pengakuan dari para terdakwa.

"Lebih lanjut, Jufri menjelaskan, pada fakta persidangan terdakwah SP mengakui bahwa dirinya telah mencuri dan membawa Sapi bersama A dan S. Hal senada juga disampaikan oleh R, dia juga mengakui bahwa dirinya yang menerima Sapi curian dari A serta mengikatnya di sebatang pohon," terangnya.