MADURA SATU | SUMENEP - Tim penasihat hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan berpandangan bahwa keterangan pelapor yang beredar di sejumlah media justru memperjelas posisi hukum kliennya.

Mereka menilai, pernyataan tersebut menunjukkan perkara yang bergulir lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.

Kuasa hukum H. Latib, Kamarullah, menggarisbawahi pengakuan pelapor mengenai adanya jaminan berupa sertifikat milik H. Latib yang saat ini berada dalam penguasaan pelapor.

Fakta itu, menurutnya, merupakan indikator kuat adanya hubungan hukum berbasis kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ia menjelaskan, dalam praktik hukum, keberadaan jaminan seperti sertifikat ruko lazim ditemukan dalam hubungan keperdataan yang lahir dari perjanjian atau kesepakatan tertentu.

ADVERTISEMENT

“Secara fakta dan senada dengan yang disampaikan pelapor, bahwa didalam hubungan pelapor dan H. Latib yang didalamnya ada jaminan sertifikat, itu kan hubungan keperdataan bukan ranah pidana," tegasnya, Rabu (22/04) malam.

Menurut Kamarullah, keterusterangan pelapor dalam mengungkap keberadaan sertifikat tersebut menjadi poin penting dalam memperkuat argumentasi hukum pihaknya.

Ia menyebut, sejak awal tim pembela telah memaparkan soal jaminan itu sebagai bagian dari konstruksi perkara.