"Waktu persidangan SP mengakui bahwa dia bersama A yang mencuri tiga sapinya, bahkan dia mengaku mendapat uang tebusan," ungkapnya lebih lanjut menirukan pernyataan SP dan R waktu persidangan.

Sementara R juga mengaku bahwa dirinya juga terlibat dalam aksi pencurian itu bersama A dan S.

"Namun dia mengaku tidak mendapat bagian dari hasil curian sapi itu," ucapnya.

Atas perkembangan tersebut, Jufri berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ia tetap menginginkan agar A dan S diproses sesuai ketentuan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di sisi lain, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, belum memberikan penjelasan terkait tidak tercantumnya A dan S dalam persidangan. Saat dikonfirmasi, ia mengaku masih mengikuti pelatihan.

ADVERTISEMENT

"Maaf, nanti aku cek saya masih tugas pelatihan," ujar Widiarti singkat. (*)