MADURA SATU | SUMENEP - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

ASN berinisial ES tersebut diketahui mengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kangayan, wilayah Kepulauan Kangean.

Laporan itu telah diterima oleh Polres Sumenep dan tercatat dengan nomor STTLP/B/34/II/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

Perempuan yang melaporkan kasus tersebut berinisial H (37). Ia mengaku mengenal ES sejak 2023. Dari perkenalan itu, hubungan keduanya kemudian semakin intens hingga akhirnya menjalin hubungan pribadi.

ADVERTISEMENT

Menurut H, relasi tersebut berlangsung cukup lama. Pada 2025 ia mengetahui dirinya tengah mengandung.

“Sebelum itu terjadi, ES pernah mengatakan jika saya sampai hamil, dia siap menikahi dan bertanggung jawab,” ujar H saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Ucapan itu, kata H, membuatnya tetap mempertahankan hubungan tersebut karena meyakini ada komitmen dari ES. Namun keadaan berubah setelah dirinya benar-benar hamil.

Ia menyebut terlapor mulai menyampaikan berbagai alasan yang membuat janji tersebut tidak kunjung ditepati.

“Dia mengatakan masih memiliki istri dan anak yang sedang kuliah. Dia juga bilang sebagai ASN harus menjaga sikap dan integritas,” tutur H.

ADVERTISEMENT

Pernyataan itu membuat H merasa heran karena persoalan tersebut baru disampaikan setelah dirinya hamil, padahal hubungan mereka telah berjalan cukup lama sebelumnya.

“Kenapa baru sekarang memikirkan hal itu ketika saya sudah hamil,” katanya.

H juga menceritakan pengalaman yang dialaminya pada Januari 2026. Saat itu ia diminta datang ke Sumenep dengan alasan akan dinikahi sekaligus diminta menjaga kondisi kehamilannya.

Namun setelah tiba di Sumenep, rencana tersebut tidak pernah terjadi. Ia mengaku justru dibawa ke rumah kerabat ES dan tidak diperbolehkan pergi keluar.

“Saya ditempatkan di rumah saudaranya dan tidak diizinkan keluar,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saat itu usia kandungannya disebut sudah memasuki delapan bulan. Situasi tersebut membuatnya merasa tidak nyaman dan tertekan.

Karena tidak kuat dengan kondisi tersebut, H akhirnya memutuskan meninggalkan rumah itu dan pulang menggunakan jasa travel.

“Saya akhirnya keluar dan pulang naik travel,” ujarnya.

Keputusan tersebut, lanjut H, justru dijadikan alasan oleh ES untuk menghindari tanggung jawab. Terlapor disebut menuding dirinya pergi bersama laki-laki lain.

“Dia mengatakan tidak mau bertanggung jawab karena saya keluar dengan laki-laki lain, padahal itu hanya sopir travel yang mengantar saya pulang,” katanya.

ADVERTISEMENT

Merasa tidak mendapatkan kejelasan atas tanggung jawab dari ES, H akhirnya memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya laporan tersebut.

“Iya, kami sudah mengetahui laporan itu. Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata Wasid.

Ia menambahkan bahwa pihak Kemenag Sumenep masih akan melakukan klarifikasi internal sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Ia menambahkan bahwa pihak Kemenag Sumenep masih akan melakukan klarifikasi internal sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT