MADURA SATU | SUMENEP - Aparat Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lenteng.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur.

Perkara itu mulai ditangani setelah adanya laporan dari W (41), ayah korban, yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 25 Desember 2025.

Korban diketahui seorang siswi berusia 14 tahun berinisial K. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila diduga terjadi pada November 2025 di rumah keluarga korban ketika kedua orang tuanya sedang bekerja di Surabaya menjaga toko.

Saat itu, korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah. Polisi menduga tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakek korban memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku disebut melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami ketakutan dan tekanan mental hingga akhirnya meminta orang tuanya segera pulang.

Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya, pihak keluarga langsung melapor ke Polres Sumenep agar pelaku segera diproses secara hukum.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian mengetahui tersangka melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.