MADURA SATU | SAMPANG – Sebanyak 14 organisasi wartawan dan pegiat media di Kabupaten Sampang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Sampang, Jumat (31/7/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai menyinggung profesi jurnalis.

Gabungan organisasi pers menilai penggunaan istilah "Londo Ireng" yang ditujukan kepada wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat telah memicu keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Massa aksi datang dengan membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan agar Presiden menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta memberikan klarifikasi kepada seluruh insan pers di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, para peserta menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa.

Selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekretaris Jenderal Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), Imron Muslim, menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah melukai perasaan para wartawan di berbagai daerah.

"Kami meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dinilai melukai profesi jurnalis kepada seluruh insan pers di Indonesia," ujar Imron dalam orasinya.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan dikhawatirkan dapat memengaruhi iklim demokrasi di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

"Dengan menyebut pers sebagai 'Londo Ireng', hal itu menunjukkan sikap yang dinilai antikritik dan berpotensi membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," tambahnya.

Aksi damai tersebut diikuti berbagai organisasi pers, di antaranya Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Persatuan Wartawan Sampang (PWS), Aliansi Wartawan Sampang (AWAS), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), serta sejumlah komunitas media lainnya.

Seluruh aspirasi yang disampaikan dalam aksi itu dihimpun untuk diteruskan melalui mekanisme resmi kepada DPR RI sebagai bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi.

Menanggapi tuntutan para wartawan, Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Gerindra, H. Alan Kaisan, menyatakan bahwa aspirasi insan pers merupakan bagian dari suara masyarakat yang harus diperhatikan.

"Media adalah mitra pembangunan. Aspirasi yang disampaikan rekan-rekan wartawan akan kami dorong melalui mekanisme yang berlaku agar dapat diteruskan kepada pihak terkait," kata Alan.

ADVERTISEMENT

Alan juga mengaku hadir saat Presiden Prabowo menyampaikan pidato pada peringatan Hari Lahir PKB. Menurutnya, istilah yang disampaikan Presiden tidak ditujukan kepada seluruh wartawan.

"Saya hadir saat itu. Kami sepakat bahwa wartawan bukanlah 'Londo Ireng'. Menurut pemahaman saya, yang dimaksud Presiden adalah oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan namun justru merusak tatanan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, memastikan seluruh tuntutan yang disampaikan gabungan organisasi wartawan akan diteruskan kepada DPR RI.

"Kami sepakat bahwa seluruh aspirasi yang menjadi tuntutan rekan-rekan wartawan di Kabupaten Sampang akan kami sampaikan kepada DPR RI," tegas Rudi saat menemui massa aksi di depan Kantor DPRD Sampang. (*)