"Kami meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dinilai melukai profesi jurnalis kepada seluruh insan pers di Indonesia," ujar Imron dalam orasinya.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan dikhawatirkan dapat memengaruhi iklim demokrasi di Tanah Air.

"Dengan menyebut pers sebagai 'Londo Ireng', hal itu menunjukkan sikap yang dinilai antikritik dan berpotensi membahayakan iklim demokrasi di Indonesia," tambahnya.

Aksi damai tersebut diikuti berbagai organisasi pers, di antaranya Persatuan Jurnalis Sampang (PJS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), Persatuan Wartawan Sampang (PWS), Aliansi Wartawan Sampang (AWAS), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), serta sejumlah komunitas media lainnya.

Seluruh aspirasi yang disampaikan dalam aksi itu dihimpun untuk diteruskan melalui mekanisme resmi kepada DPR RI sebagai bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi.

ADVERTISEMENT

Menanggapi tuntutan para wartawan, Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Gerindra, H. Alan Kaisan, menyatakan bahwa aspirasi insan pers merupakan bagian dari suara masyarakat yang harus diperhatikan.

"Media adalah mitra pembangunan. Aspirasi yang disampaikan rekan-rekan wartawan akan kami dorong melalui mekanisme yang berlaku agar dapat diteruskan kepada pihak terkait," kata Alan.

Alan juga mengaku hadir saat Presiden Prabowo menyampaikan pidato pada peringatan Hari Lahir PKB. Menurutnya, istilah yang disampaikan Presiden tidak ditujukan kepada seluruh wartawan.