Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim mengatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Polres Sampang berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKBP Hartono. (*)